“Ada beberapa orang yang kita temukan yang menggunakan nama orang dengan NIK berbeda, dan kita akan coret orang itu,”tegasnya.
Baca Juga: Stop Penyebaran HIV, Masyarakat Kota Cilegon Diminta Berprilaku Hidup Sehat
Abidin menjelaskan, untuk data pemilih baru merupakan anak yang sebelumnya berusia 16 tahun yang sudah memasuki usia 17 tahun yang masuk sebagai pemilih baru dan di wajibkan untuk memiliki e-KTP.
“Nanti teman-teman Disdukcapil yang akan melakukan perekaman KTP, kemarin mereka sudah melakukan perekaman KTP di Yayasan ikhlas yang termasuk anak-anak SMK, dan Madrasah Aliyah (MA),”papar Abidin.
Turut hadir pada rakor tersebut perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Polres Serang, Polres Serang Kota, dan perwakilan partai politik (parpol).***
Artikel Terkait
KPU Kota Serang Jalin Kerjasama dengan Universitas Primagraha Kota Serang
Partai Parsindo Optimistis Lolos Verifikasi KPU Dan Mulai Bicara Pengkaderan
Luncurkan Buku Pesantren Stories, Ini Kata Komisioner KPU Banten
KPU Kota Cilegon Buka Suara Diskusi, Peran Penting Media Untuk Pemilu 2024
Data Pemilih di Banten Bertambah 66 Ribu, KPU Banten : Rata Rata Usia 17 Tahun
KPU Banten Ajak Para Kader GAMKI Proaktif di Pemilu 2024
Anggota Diklaim Partai Lain, PKS Kota Serang Geruduk Kantor KPU