Kabupaten Serang Bertambah 115 Ribu Jiwa Pemilih Baru, Ini Alasannya!

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 21:35 WIB
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 27 September 2022. (Febi Sahri Purnama)
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 27 September 2022. (Febi Sahri Purnama)

“Ada beberapa orang yang kita temukan yang menggunakan nama orang dengan NIK berbeda, dan kita akan coret orang itu,”tegasnya.

Baca Juga: Stop Penyebaran HIV, Masyarakat Kota Cilegon Diminta Berprilaku Hidup Sehat

Abidin menjelaskan, untuk data pemilih baru merupakan anak yang sebelumnya berusia 16 tahun yang sudah memasuki usia 17 tahun yang masuk sebagai pemilih baru dan di wajibkan untuk memiliki e-KTP. 

“Nanti teman-teman Disdukcapil yang akan melakukan perekaman KTP, kemarin mereka sudah melakukan perekaman KTP di Yayasan ikhlas yang termasuk anak-anak SMK, dan Madrasah Aliyah (MA),”papar Abidin. 

Turut hadir pada rakor tersebut perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Polres Serang, Polres Serang Kota, dan perwakilan partai politik (parpol).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X