Baca Juga: Aturan Baru! Naik Pesawat Bebas Tes Antigen PCR, Asalkan Lakukan Hal Ini
6. Penumpang dengan komorbid yang tidak dapat divaksinasi dikecualikan dari persyaratan vaksinasi untuk perjalanan udara, dan juga tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Tetap menerapkan protokol kesehatan umum, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan.
Peraturan ini mengganti aturan dari surat edaran sebelumnya, dan aturan persyaratan bagi penumpang pesawat ini berlaku secara efektif sejak Senin, 29 Agustus 2022.***
Artikel Terkait
Momen kelahiran anak ke 2 Jessica Iskandar, Langsung Dibawa Naik Pesawat
Dua Tahun Dilanda Pandemi Covid 19, Pemprov Banten Kembali Geliatkan Sektor Pariwisata
Tiba di Indonesia Langsung Tes PCR, 13 Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19
Asep Rahmatullah Siap Bangkitkan UMKM di Provinsi Banten Usai 2 Tahun Dilanda Pandemi Covid 19
Aturan Baru! Naik Pesawat Bebas Tes Antigen PCR, Asalkan Lakukan Hal Ini