Dampak Pandemi Covid 19, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Persyaratan Untuk Naik Pesawat

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:42 WIB
Ilustrasi Penumpang di Suasana Bandara (foto: AP1)
Ilustrasi Penumpang di Suasana Bandara (foto: AP1)

TOPMEDIA- Dua tahun Covid melanda dunia, dan hingga kini pasca pandemi belum berakhir. Entah apa lagi rencana pemerintah, dampak pandemi Covid-19 itu, kini naik pesawat kini memiliki persyaratan khusus yakni harus menunjukkan telah vaksin booster.

Persyaratan naik pesawat terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah melalui surat edaran dari Kementerian Transportasi yang diberlakukan 29 Agustus 2022

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat.

Jadi apa persyaratan naik pesawat? simak informasi lengkap mengenai aturan naik pesawat dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku sejak Senin, 29 Agustus 2022 yang TOPMEDIA lansir dari laman kabarpriangan-com.

Baca Juga: Cara Mudah Melihat Status Penerima BSU 2022 Sebesar Rp 600 Ribu, Anda Menerima?

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Kadin Kota Cilegon MoU Bersama DPC Askonas

Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan naik pesawat tetap harus menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.

Selain itu calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu persyaratan untuk naik pesawat.

Pada saat ini calon penumpang tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen, akan tetapi harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat naik pesawat

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Kadin Kota Cilegon MoU Bersama DPC Askonas

Baca Juga: Kisah Mahasiswa UIN SMH Banten Dapat Beasiswa Kemenpora RI

2. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang ketiga (booster)
3. Penumpang usia 6-17 tahun Wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua
4. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, namun harus melakukan perjalanan dengan seorang pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
5. Penumpang dengan komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: BRMB Ultimatum Gubernur Anies Baswedan Bongkar Pabrik PT BMKU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X