TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai dana cadangan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi 1, DPRD Kota Serang, Bambang Janoko, bawhasannya sudah di sepakati melalui Perda, dalam dana cadangan Pilkada 2024, di Kota Serang.
Hal itupun, kata Bambang Janoko, dalam kurun waktu 3 tahun, dengan anggaran mencapai Rp 40 Miliar.
Baca Juga: Benua Asia Raya Terbagi Menjadi Lima Wilayah, Berikut Pembagiaanya
"Adapun masalah kekurangan, kita sudah berkordinasi dengan KPU Kota Serang. Bahkan bisa digabungkan dengan Provinsi Banten. Sebab Pilkada 2024, berbarengan dengan Pilgub 2024," jelasnya.
Tak sampai disitu, masih kata Bambang Janoko, pada penyaluran anggaran dana cadangan Pilkada 2024, dapat di lihat pembagian.
Seperti, kata dia, misalkan Kota Serang berapa jumlah, dan Provinsi Banten.
Baca Juga: Pengapusan PPPK, DPRD Kota Serang Janjikan Kesejahteraan Honorer
"Makanya kita siapkan dana cadangan dari tahun 2021. Bahkan Provinsi Banten akan menganggarkan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, karena pelaksanaannya sama dengan Kabupaten maupun Kota," tuturnya.
Diketahui, informasi dari DPRD Kota Serang, sistem penganggaran dipakai adalah berjangka waktu, karena memang melihat kemampuan daerah serta melihat APBD di Kota Serang.***
Artikel Terkait
Permudah Data Pemilu 2024, KPU RI Luncurkan Aplikasi Silon Untuk Para Calon Legislatif
KPU RI Mulai Sasar Pemilih Pemula, Persiapan Pemilu 2024
Hati Hati Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilu 2024, KPU RI Sarankan Segera Cek Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Bahas Persiapan Pemilu 2024 Bersama KPU RI
KPU Kota Serang Jalin Kerjasama dengan Universitas Primagraha Kota Serang