Mulai Senin Depan Kapasitas Penumpang Trans Jakarta 100 Persen, Ini Dasar Hukumnya

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi angkutan Trans Jakarta. (statistik.jakarta.go.id)
Ilustrasi angkutan Trans Jakarta. (statistik.jakarta.go.id)

 

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali menerapkan kapasitas penumpang pelanggan 100 persen pada semua layanan Transjakarta, setelah sebelumnya, Trans Jakarta beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya mencapai 70 persen dari kapasitas normal.

Dasar penyesuaian kapasitas angkut tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Dilansir dari halaman berita.id, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, penyesuaian kapasitas layanan ini efektif penumpang Trans Jakarta berlaku mulai Senin (14/3), dengan masa sosialisasi selama tiga hari, terhitung dari 11-13 Maret 2022.

Baca Juga: Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Pantai Ciantir Sawarna Lebak Banten, Begini Proses Pencarian

“Mulai hari ini kapasitasnya sudah 100 persen, tapi masih sosialisasi," terang Betris, Jumat (11/3).

Menurutnya, seiring penerapan kapasitas 100 persen ini, maka semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.

"Jam operasional Transjakarta tidak mengalami perubahan di masa PPKM Level 2 yakni mulai pukul 05.00- 21.30 dan layanan angkutan malam hari (amari) dari pukul 21.31-22.30," katanya.

Baca Juga: Tol Rangkasbitung - Jakarta, Tarif 2022

Ia menyampaikan, meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal, aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

Maka itu, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Misalnya, seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Dukungan Tertinggi Pada Simulasi Capres 2024

Selain itu, sambung Betris, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.

“Kami mengimbau semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Beritajakarta.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X