TOPMEDIA – Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan.
Baca Juga: KPU Banten Gelar Nobar Malam Ini, Lounching Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu, dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Berikut penjelasan singkat tentang pelaksanaan pemilihan umum yang dikutip dari KPUt:
Pemilu 1955
Berdasarkan amanat UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 menggunakan sistem proposional. Pemilihan umum sistem proposional adalah dimana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Baca Juga: KPU Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Digelar Senin 14 Februari 2022
Pemilu 1971
Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta pemilu yaitu Golkar. Berkaitan dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No.15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1977 -1997
Pasca Pemilu 1977, pemilu berikutnya selalu terjadwal dalam 5 tahun. Satu hal yang membedakan adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu dua parpol, dan satu Golkar. Selain memiliki kesamaan kontestan dari tahun ke tahun, dalam pemilu tersebut juga hasilnya selalu sama. Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak 1971.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Ini Persyaratan dan Link Untuk Aduan Masyarakat Ke KPU
Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil. Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi. Kini calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Artikel Terkait
Dana JHT Diambil Usia 56 tahun, Kemnaker: Jika kena PHK sebelum Itu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
20 Lagu Religi Menyambut Bulan Ramadhan
Jelang Pemilu 2024, Begini Papar Puan Maharani
KPU Banten Gelar Nobar Malam Ini, Lounching Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
Biaya Pemilu 2024 Lebih Mahal Lantaran Ada Kebutuhan Tambahan Terkait Pandemi Covid-19