Menuju Pemilu 2024, Ini Persyaratan dan Link Untuk Aduan Masyarakat Ke KPU

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 13:50 WIB
Foto ilustrasi pemilu 2024 (pemilu2024)
Foto ilustrasi pemilu 2024 (pemilu2024)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggaran pemilihan umum tahun 2024, nampak sudah melakukan langkah-langkah menjelang pemilu 2024 mendatang yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Berikut ini persayaratan dan link layanan pengaduan di sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum dikelola oleh Inspektorat :

Baca Juga: Jumlah Penduduk Terus Bertambah, JRDP Estimasikan Kursi DPRD Banten Jadi 100 Pada Pemilu 2024


1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada
Inspektorat Setjen KPU dengan alamat Perkantoran Plaza Hayam Wuruk Tower Jalan
Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Barat 11160 atau melalui email [email protected];

2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman pengaduan www.dumas.kpu.go.id;

3. Pelapor harus mencantumkan :
a) Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
b) Alamat sesuai KTP/SIM;
c) Nama Terlapor;
d) Jabatan Terlapor di Satker;
e) Hal Yang dilaporkan;
f) Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
g) Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: dumas.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X