Lagi, Pemprov Banten Berhasil Serahkan LKPD Lebih Awal Ke BPK RI Perwakilan Banten

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 15:50 WIB
Gubernur Banten saat menyerahlan LKPD ke Kepala BPK RI Banten (Foto Biro Adpim)
Gubernur Banten saat menyerahlan LKPD ke Kepala BPK RI Banten (Foto Biro Adpim)

TOPMEDIA.CO.ID - Seperti pada tahun 2020 lalu, kali ini Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi Provinsi paling awal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu seiring dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten Tahun 2021 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Baca Juga: Kepala BPKAD Bantah Adanya Potensi Maladministrasi Pada Pinjaman Dana PEN Pemprov Banten ke PT SMI

“Menyerahkan LKPD lebih awal bukan ambisi apa-apa, tapi untuk meningkatkan semangat teman-teman,” ungkap Gubernur WH.

Baca Juga: Seleraskan Program Perencanaan 2022, BPKAD Banten Gelar Forum Perangkat Daerah

"Jadi sudah kita canangkan betul. Laporan ini (LKPD, red) menjadi penting untuk kita biasakan selesai lebih cepat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga memaparkan hal-hal penting yang terjadi pada pelaksanaan anggaran Tahun 2021. Di antaranya adanya pemindahan  RKUD atau mengembalikan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemprov Banten dari Bank BJB ke Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), batalnya pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), serta implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri dari SIMRAL (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) serta adanya perubahan kebijakan Akuntansi.

Pemprov Banten serahkan LKPD Lebih awal
Pemprov Banten serahkan LKPD Lebih awal (FOTO BIRO ADPIM)

“Menjadi yang pertama yang menyerahkan LKPD adalah satu bentuk tanggung jawab yang kita selesaikan,” pungkas Gubernur WH.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Novie Irawati HP memberikan apresiasi atas kerjasama dan komitmen Pemprov Banten atas penyerahan LKPD 2021.

Dikatakan Novie, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3), LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sampai saat ini belum ada informasi Pemerintah Provinsi lain yang menyerahkan LKPD, Pemprov Banten adalah yang pertama menyerahkan LPKD,” ungkap Novie.

Baca Juga: Renja 2021, BPKAD Provinsi Banten Fokus Benahi Aset

Dalam kesempatan itu, Novie juga mengapresiasi atas tindak lanjut dan penyelesaian Pemprov Banten atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK sejak LKPD 2005. Seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X