TOPMEDIA - Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan dari yang semula Calon Gubernur (Cagub) dan Calaon Wakil Gubernur (Cawagub) minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Banyak yang berpendapat, bahkan keputusan ini hanya diubah demi satu orang yakni Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024.
Kaesang Pangarep sempat digadang-gadang maju sebagai Cawagub DKI Jakarta Jakarta bersama keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono.
Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Bagus Sebagai Kepala Keluarga, Tapi Buruk Sebagai Kepala Negara!
Menurut berbagai diskusi netizen di media sosial, ini bukan kali pertama pemerintah mengubah aturan.
Sebelumnya, masalah syarat usia ini juga sempat menjadi pembicaraan saat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai Cawapres RI dan berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Pada Oktober 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia Capres dan Cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Rocky Gerung Senang Gerindra Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Tanya Kenapa?
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang Capres atau Cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai Capres dan Cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Dengan adanya keputusan ini, maka Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri dan menang di Pemilu 2024.
Baca Juga: Ditolak di UIN Walisongo! Gibran Rakabuming Bukan Siapa Siapa Tanpa Joko Widodo
Mengacu pada alasan ini, beberapa netizen memberikan sebutan MK sebagai Mahmakah Kakak dan MA sebagai Mahkamah Adik.