sosial-politik

Bawaslu: Aksi Gibran Rakabuming Bagi Susu di CFD Kegiatan Politik Tapi Bukan Kampanye

Kamis, 4 April 2024 | 20:59 WIB
Ilustrasi baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diduga dipasang oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (Foto: Instagram @rockygerungfans)

TOPMEDIA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji membenarkan bahwa kasus Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terpilih yang membagikan susu gratis di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta merupakan kegiatan politik.

"Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik," jelas Sakhroji di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024) kemarin.

Ia menjelaskan, kegiatan pada tanggal 3 Desember 2023 tersebut benar adanya soal pembagian susu gratis merk Greenfil terhadap warga yang sedang CFD.

Baca Juga: Selain Suami Sandra Dewi, Inilah 5 Artis yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi!

"Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan," katanya.

Hanya saja, keputusan Bawaslu RI nomor laporan 001/12/2023 terkait tindak pidana tersebut dinyatakan tidak memenuhi tindak pidana pemilu.

Namun, karena kegiatan CFD itu telah diatur dalam Pergub 12/2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi 271 Triliun Pertambangan Timah Ilegal Menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim

Terdapat pasal 7 ayat 2 yang melarang kegiatan politik di atas.

"Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan itu, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesui dengan Pergub 12/2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kenpentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," jelas Sakhroji.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menindaklanjuti terkait rekomendasi tersebut.

"Kita kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Tags

Terkini