TOPMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratraman mengatakan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sudah sepatutnya Ketua Mahkamah Konstitusi itu mundur.
"Malu atas pelanggaran berat yang dilakukannya," kata Herlambang yang dikutip TOPmedia.co.id, Jumat (10/11/2023).
Selain Anwar Usman, menurut Herlambang, Gibran Rakabuming Raka juga semestinya punya rasa malu dan mundur karena putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) secara cepat karena pamannya, Anwar Usman, yang memutus perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Pamannya (Anwar Usman) yang terlibat konflik kepentingan," kata Herlambang.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tak hanya lantaran benturan kepentingan.
Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023) lalu.
Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat Capres dan Cawapres.