17 Parpol Ajukan 650 Bacaleg di Kota Serang, 2 Parpol Sesuai Komposisi 30 Persen Perempuan

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 17:55 WIB
KPU Kota Serang dan bawaslu Kota Serang melakukan rapat bersama (Topmedia.co.id/Istimewa)
KPU Kota Serang dan bawaslu Kota Serang melakukan rapat bersama (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Indonesia Duduki Posisi Pertama Penggunaan QR Se-Asia Tenggara, Mulai dari Pedagang Gerobak Hingga Warung

Soal kegandaan, kata Fierly, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg. 

Namun, kata dia, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV. 

Dan kedua, sambungnya, parpol dimaksud secara informal sudah diberitahu.

Baca Juga: Dinilai Peduli Kerukunan Umat Beragama, Airin Dapat Penghargaan Dari Organisasi Lintas Agama

“Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat," jelasnya. 

"Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol. Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan. Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” tambah Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa. 

Fahmi menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Baca Juga: Top 10 Wisata Air Terbaru dan Paling Hits 2023 di Tangerang Banten yang Wajib Dikunjungi Saat Berlibur!

Sementara Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023. 

“Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” tutur Fahmi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X