Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.***
Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.***
Sumber: Pemberitaan Media Siber
Artikel Terkait
Demokrasi Kita: Sekedar Prosedur atau Substansi?
Bupati Serang Tunggu Teknis Pusat Soal Program Makan Bergizi Gratis
Pentingnya Hukum Ketatanegaraan untuk Masa Depan Bangsa Indonesia:
Pentingnya Kebhinekaan dalam Demokrasi Indonesia
Dulu Lawan Sekarang Kawan Ahok dan Anies Ungkap Ada Kejutan di Tahun 2025, Intip Sejarah Rivalitas yang Panas
Bimbangnya Pemerintah Terkait Ujian Nasional Akan Dimunculkan Lagi Tahun 2026, Abdul Mukti Ungkap Nama Baru UN
Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold yang Memudahkan Semua Calon Presiden, Ini Sejarahnya
Tips Maksimalkan Diskon token listrik sebesar 50 persen Agar Lebih Hemat dan Optimal
Pembangunan PIK 2 Ditolak Keras Oleh Mahasiswa Banten, Ketua FORMAT Sebut Pembangunannya Kontroversial
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra dan Penerima Manfaat Program