Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold yang Memudahkan Semua Calon Presiden, Ini Sejarahnya

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 13:00 WIB
Presidential Threshold (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Presidential Threshold (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut memang sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut pun dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis 2 Januari 2024, yang menyatakan untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Menurut MK, keputusan yang berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal 222, kata Suhartoyo, mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Norma pasal 222 ini bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.

Baca Juga: Ribuan Massa Kawal Putusan MK, Demo Besar Terjadi Serentak Diseluruh Kota di Indonesia

Jadi, Presidential Threshold Itu Apa?

Presidential Threshold merupakan persentase suara minimum yang harus dicapai oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Presidential Threshold pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 23 Tahun 2003, yang mengharuskan pasangan calon hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang memiliki 15% kursi DPR atau 20% suara sah nasional pada Pemilu legislatif.

Penerapan presidential threshold pertama kali dimulai pada Pemilu 2004, dan terus diterapkan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Dengan adanya ambang batas ini, hanya partai besar yang dapat mencalonkan presiden, mengurangi kesempatan bagi partai kecil untuk berkompetisi.

Baca Juga: Putusan MK, Reza Rahardian Orasi di Gedung DPR Sebut Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu

Dampak dari Presidential Threshold

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X