Mengintip Caleg yang Terpilih Namun Diganti KPU di Kursi DPR 2024, Ada yang Dipecat hingga Terjerat Kasus Pidana

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 20:08 WIB
Tia Rahmania, Caleg Terpilih yang dipecat oleh PDIP (Topmedia.co.id / Istimewa)
Tia Rahmania, Caleg Terpilih yang dipecat oleh PDIP (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Calon legislatif (Caleg) Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari fraksi PDIP.

Namun, Tia harus menerima kabar pemecatan dari PDIP sebelum meluncur ke senayan sebagai anggota DPR RI, pada Rabu, 25 September 2024.

Kabar pemecatan itu diketahui setelah Ria menerima salinan surat Keputusan KPU Nomor

1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Surat keputusan itu ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024 lalu, yang ditandatangani oleh

Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

Tia yang merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI, kemudian

melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sudah didaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia,

Jufriyanto Purba pada Kamis, 26 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Puan menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.

Sementara itu, alasan PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai.

Hal tersebut dengan memproses sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.

PDI Perjuangan memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten I, bukan karena kritiknya terhadap KPK di Lemhanas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X