TOPMEDIA.CO.ID - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengurus tiga surat yang digunakan sebagai syarat pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah di Pilkada 2024.
Kaesang diketahui telah mengurus tiga surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024 dan langsung diterbitkan pada hari itu juga.
"Surat itu diurus sebagai persyaratan dalam pencalonan wakil gubernur (wagub) Provinsi Jateng," kata pejabat humas pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun ketiga surat tersebut terdiri dari surat keterangan tidak pernah ditetapkan sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Pengurusan surat ini bertepatan dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dimana jika mengacu pada hal ini, Kaesang yang masih berusia 29 tahun dapat dipastikan tidak bisa maju dalam pencalonan karena usia minimum yang ditetapkan adalah 30 tahun.
Mengejutkannya, Badan Legislasi (Baleg) DPR justru menganulir putusan tersebut dengan merevisi UU Pilkada hanya sehari setelahya.
Baca Juga: Partai Buruh Tunda Aksi Unjuk Rasa Lanjutan di Gedung DPR dan KPU Hari ini
Revisian tersebut mengubah syarat minimum usia calon kepala daerah yang sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon (paslon) menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Perubahan ini tentu saja membawa keuntungan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep karena pelantikan paslon kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dapat dipastikan akan dilakukan pada tahun 2025 dimana Kaesang sudah genap berusia 30 tahun setelah berulang tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Kendati demikian, hal ini mendatangkan banyak penolakan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 22 Agustus 2024 kemarin.
Aksi ini membuahkan hasil dengan dibatalkannya rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada yang menguntungkan Kaesang tersebut.
Pembatalan ini juga dikarenakan tidak tercapainya kuorum, sehingga rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan sampai 27 Agustus 2024.
Adapun Kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem akan maju pada Pilkada 2024 dan dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan Ahmad Lutfi yang merupakan pensiunan Polri.***
Artikel Terkait
Pimpinan DPRD Bersama Pj Gubernur Banten Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024
Isu UU Polri, LMND Banten Gelar Diskusi FGD! Ini Harapan DPR RI
Minta Tanggungjawab, LMND Bersama Warga Kampung Tanah Merah Geruduk PT Pertamina Patra Niaga
Dapat Restu PKB, Hasbi Asyidiki Jayabaya – Amir Hamzah Optimis Menang di Pilkada Lebak 2024
Politikus, Akademikus dan Pengusaha Indonesia, Inilah Profil Lengkap Sufmi Dasco Ahmad
Ribuan Massa Kawal Putusan MK, Demo Besar Terjadi Serentak Diseluruh Kota di Indonesia
Mengenal Erina Gudono Lebih Dekat, Dari Model hingga Menantu Presiden Jokowi
Dampak Demonstrasi Terhadap Lalu Lintas di Jakarta, Ini 3 Titik Lokasi Kemacetan Terparah
Dituduh Provokator, Andovi Da Lopez Ikut Demo 'Peringatan Darurat' di DPR RI
Partai Buruh Tunda Aksi Unjuk Rasa Lanjutan di Gedung DPR dan KPU Hari ini