Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan! Picu Kekhawatiran Perempuan Indonesia?

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi ibu bekerja yang akan cuti melahirkan. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi ibu bekerja yang akan cuti melahirkan. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

• Bulan 5 dan 6: 75 persen upah

Baca Juga: Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo Subianto dari Partai atau Non-Partai?

Tuai Kritik!

Di satu sisi, aturan ini berdampak positif bagi recovery Ibu pasca melahirkan dan agar bisa lebih fokus mengurus anak.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran publik terhadap perempuan di dunia kerja. Ke depannya, perempuan pasti akan lebih sulit mendapatkan pekerjaan.

Sebab, kalau dari sisi pemberi kerja, status perempuan baik itu masih lajang maupun sudah menikah pasti akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan dalam merekrut karyawan.

Menurut publik, pemerintah seharusnya memperpanjang cuti Suami yang Istrinya melahirkan.

Di aturan yang baru ini, Suami memang mendapatkan tambahan cuti, tapi hanya 3 hari sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Akan lebih baik, jika Suami juga mendapatkan jatah cuti yang lebih lama agar bisa mendampingi proses melahirkan Istri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X