• Bulan 5 dan 6: 75 persen upah
Baca Juga: Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo Subianto dari Partai atau Non-Partai?
Tuai Kritik!
Di satu sisi, aturan ini berdampak positif bagi recovery Ibu pasca melahirkan dan agar bisa lebih fokus mengurus anak.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran publik terhadap perempuan di dunia kerja. Ke depannya, perempuan pasti akan lebih sulit mendapatkan pekerjaan.
Sebab, kalau dari sisi pemberi kerja, status perempuan baik itu masih lajang maupun sudah menikah pasti akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan dalam merekrut karyawan.
Menurut publik, pemerintah seharusnya memperpanjang cuti Suami yang Istrinya melahirkan.
Di aturan yang baru ini, Suami memang mendapatkan tambahan cuti, tapi hanya 3 hari sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Akan lebih baik, jika Suami juga mendapatkan jatah cuti yang lebih lama agar bisa mendampingi proses melahirkan Istri.
Artikel Terkait
Parah! Baru Melahirkan, Wanita Asal Jakarta Hendak Buang Bayinya di Kota Cilegon
Ini Dia 29 Daftar Tanggal Merah di Tahun 2024! Yuk Dicatat, Mulai Hari Libur Nasional Hingga Cuti Bersama
Anies Baswedan Janjikan Cuti Melahirkan 40 Hari untuk Ayah! Tuai Komentar Negatif?
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024 Bisa Capai 10 Hari, Catat Tanggal dan Harinya!
ASN di Indonesia Bakal Dapat Cuti Ayah! Gimana dengan Swasta?