Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan! Picu Kekhawatiran Perempuan Indonesia?

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi ibu bekerja yang akan cuti melahirkan. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi ibu bekerja yang akan cuti melahirkan. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA.CO.ID - Publik tengah dihebohkan dengan kebijakan baru di mana Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Kebijakan ini menyusul keputusan DPR RI mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Namun, cuti melahirkan 6 bulan tersebut ada ketentuannya, lho!

Kalau melihat di aturannya, setiap Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan, dengan ketentuan:

Baca Juga: Gagal Jadi Komisaris, PP Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana dari BSI?

Paling singkat 3 bulan pertama

Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, aturan ini juga memberikan tambahan cuti bagi Suami yang Istrinya melahirkan.

Dari yang sebelumnya hanya 2 hari, dapat diperpanjang paling lama 3 hari berikutnya.

Di aturan ini juga tertulis bahwa para pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan tersebut.

Ibu bekerja juga nggak bisa diberhentikan dari pekerjaan dan tetap mendapatkan haknya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Izin Tambang Pada Ormas Keagamaan! Kabar Baik atau Buruk?

Berikut ketentuan mengenai upah Ibu bekerja yang mengambil cuti sampai 6 bulan:

• Bulan 1-3: 100 persen upah

• Bulan 4: 100 persen upah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X