TOPMEDIA.CO.ID - Publik tengah dihebohkan dengan kebijakan baru di mana Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Kebijakan ini menyusul keputusan DPR RI mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Namun, cuti melahirkan 6 bulan tersebut ada ketentuannya, lho!
Kalau melihat di aturannya, setiap Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan, dengan ketentuan:
Baca Juga: Gagal Jadi Komisaris, PP Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana dari BSI?
Paling singkat 3 bulan pertama
Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, aturan ini juga memberikan tambahan cuti bagi Suami yang Istrinya melahirkan.
Dari yang sebelumnya hanya 2 hari, dapat diperpanjang paling lama 3 hari berikutnya.
Di aturan ini juga tertulis bahwa para pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan tersebut.
Ibu bekerja juga nggak bisa diberhentikan dari pekerjaan dan tetap mendapatkan haknya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Izin Tambang Pada Ormas Keagamaan! Kabar Baik atau Buruk?
Berikut ketentuan mengenai upah Ibu bekerja yang mengambil cuti sampai 6 bulan:
• Bulan 1-3: 100 persen upah
• Bulan 4: 100 persen upah
Artikel Terkait
Parah! Baru Melahirkan, Wanita Asal Jakarta Hendak Buang Bayinya di Kota Cilegon
Ini Dia 29 Daftar Tanggal Merah di Tahun 2024! Yuk Dicatat, Mulai Hari Libur Nasional Hingga Cuti Bersama
Anies Baswedan Janjikan Cuti Melahirkan 40 Hari untuk Ayah! Tuai Komentar Negatif?
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024 Bisa Capai 10 Hari, Catat Tanggal dan Harinya!
ASN di Indonesia Bakal Dapat Cuti Ayah! Gimana dengan Swasta?