Mahfud MD: Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto Diseret ke Pengadilan Jika Hak Angket Digulirkan!

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:00 WIB
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menjelaskan Presiden Jokowi ikut menunggu hasil banding Ferdy Sambo. (Istimewa)
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menjelaskan Presiden Jokowi ikut menunggu hasil banding Ferdy Sambo. (Istimewa)

TOPMEDIA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, menegaskan wacana hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang tak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, prosesnya akan lama padahal pemerintahan sekarang berakhir pada 20 Oktober mendatang.

"Itu perlu berbulan-bulan (prosesnya). (Bulan) Oktober tidak akan selesai," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir pada Sabtu, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Ini dia Masjid yang Menyediakan Takjil Gratis Setiap Hari di Yogyakarta!

Mahfud MD memerinci hak angket paling cepat berjalan di DPR RI paling cepat tiga bulan.

Jika rekomendasinya adalah memakzulkan Presiden Jokowi nantinya akan dilakukan sidang.

Anggota DPR RI yang harus datang dalam sidang itu mencapai 2/3 dari keseluruhan anggota dewan dan mereka harus menyetujuinya.

Baca Juga: Takjil dari Berbagai Daerah di Indonesia, Warisan Kuliner Nusantara!

Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan.

Meski begitu, Mahfud MD menyebut ada juga rekomendasi tindak lanjut kecurangan lewat jalur hukum.

Nantinya, prosesnya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bisa tetap dilakukan jika pemerintahan saat ini selesai.

Baca Juga: Inilah Masjid dengan Arsitektur Unik di Indonesia! Mana yang Pernah Kamu Kunjungi, Guys?

"Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan. Tapi, karena sakit permanen maka kasusnya ditutup," tegasnya.

"Jadi bukan tidak ada guna hak angket," sambung eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X