Program Makan Siang Gratis Prabowo Gibran Masuk RAPBN 2025, Biayanya Rp15 Ribu Per Anak!

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 11:00 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Program makan siang gratis yang diusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah mulai dibahas oleh pemerintah.

Bahkan, telah masuk RAPBN 2025.

Baca Juga: Presiden Terpilih Bakal Dilantik Bulan Oktober 2024! Pemilu Indonesia Terbesar di Dunia?

Kok Udah Masuk RAPBN 2025?

Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul di perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Maka dari itu, Presiden Jokowi mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengakomodasi program program Presiden yang terpilih.

Baca Juga: Soroti Riwayat Penyakit Prabowo Subianto, Ahok Khawatir Gibran Akan Naik Jadi Presiden!

Biayanya Rp15 Ribu Per Anak!

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan setiap anak akan mendapatkan jatah makan siang sebesar Rp15 ribu.

Besaran anggaran tersebut belum termasuk susu, dan akan diterapkan secara merata di seluruh wilayah di Indonesia.

Nantinya, untuk menu makan siang akan diatur oleh pemerintah daerah masing masing, bukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Inilah Daftar Menteri Kabinet Presiden Jokowi yang Ikut Kampanye Jelang Pilpres 2024! Emang Boleh?

Sementara itu, kaitan menu dalam program ini dengan kadar gizi anak masih belum dibahas.

Di awal ketika program ini digadang gadang, perkiraan total yang perlu mendapat makan siang dan bantuan gizi adalah 82,7 juta orang (murid, santri, dan ibu hamil).

Artinya, jika biaya makan siang gratis ini Rp15 ribu per anak, maka perkiraan total biaya yang diperlukan adalah sekitar Rp1,24 triliun per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X