DPR RI Sahkan Tuntutan Kades! Jabatan Diperpanjang 8 Tahun Maksimal 2 Periode

photo author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 20:00 WIB
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) saat unjuk rasa di depan gedung DPR RI. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) saat unjuk rasa di depan gedung DPR RI. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Namun, yang disahkan saat ini adalah masa jabatan 8 tahun dan maksimal 2 periode (16 tahun).

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Subianto Siap Bangun 1 Juta Apartemen untuk Warga Betawi!

BTW,

Berita disahkannya usulan perpanjangan jabatan Kepala Desa ini pun langsung ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial. Sebab, sektor Dana Desa merupakan sektor dengan kasus korupsi terbanyak.

Baca Juga: Boy Thohir: Penyumbang Sepertiga Ekonomi RI, Deklarasi Dukung Prabowo Jadi Presiden!

Berapa sih, besaran dana desa?

Di tahun 2023, pemerintah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa, yang akan dibagikan ke 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota.

Jika kita rata-ratakan, maka setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp1 miliar per tahun. Angka ini bahkan sempat diwacanakan untuk naik hingga menjadi Rp2 miliar per desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X