Namun, yang disahkan saat ini adalah masa jabatan 8 tahun dan maksimal 2 periode (16 tahun).
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Subianto Siap Bangun 1 Juta Apartemen untuk Warga Betawi!
BTW,
Berita disahkannya usulan perpanjangan jabatan Kepala Desa ini pun langsung ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial. Sebab, sektor Dana Desa merupakan sektor dengan kasus korupsi terbanyak.
Baca Juga: Boy Thohir: Penyumbang Sepertiga Ekonomi RI, Deklarasi Dukung Prabowo Jadi Presiden!
Berapa sih, besaran dana desa?
Di tahun 2023, pemerintah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa, yang akan dibagikan ke 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota.
Jika kita rata-ratakan, maka setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp1 miliar per tahun. Angka ini bahkan sempat diwacanakan untuk naik hingga menjadi Rp2 miliar per desa.
Artikel Terkait
Inilah 7 Desa Wisata di Yogyakarta Yang Paling Hits dan Populer! Kaya Akan Budaya dan Kearifan Lokal
Menciptakan Rumah Tahan Gempa Hingga Jadi Penghasil Tenun: Ini 6 Fakta Desa Wisata Sade Lombok Tengah
Desa Wisata di Atas Awan Wae Rebo Penuh Pesona! Memiliki Keunikan Tersembunyi Yang Jarang Diketahui
Relawan Ganjar Milenial Center Bantu Perbaiki Jalan Lingkungan Desa di Lebak Agar Lebih Nyaman Dilewati
Sempat Tuai Kericuhan! Bakar Spanduk Sampai Tutup Tol, Inilah Tuntutan Kepala Desa Ke DPR RI