Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan kalau dalam RUU DKJ versi pemerintah, pemilihan Gubernur untuk DKI Jakarta tetap dilakukan melalui pilkada.
Berbeda dengan RUU DKJ versi DPR RI yang kita bahas tadi.
Tito mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan draft RUU DKJ versi pemerintah tersebut kepada DPR.
Artikel Terkait
Inilah Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara! Jakarta Bandung Cuma Makan Waktu 45 Menitan
Di Mane Aje Ye? Spot Hunting Foto di Jakarta Yang Instagrammable, Yuk Cari Tau Sekarang Juga!
Bisa Tenangkan Jiwa, Yuk Eksplorasi Wellness Travel di Indonesia! Mulai dari Jakarta Selatan Hingga Pulau Bali
Inilah 5 Destinasi Wisata Sentra Batik di Indonesia! Mulai Dari Jakarta, Pekalongan Hingga Cirebon
Gibran Diisukan Jadi Cawapres Prabowo! Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok: Negara Bukan Untuk Coba Coba!
Emang Anies Baswedan Siapa? Partai Gerindra: Optimis Prabowo Subianto Menang Mutlak di Tanah Jakarta