Draft RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Demokrasi Indonesia Terancam?

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 18:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Kalian tau nggak, kalau saat ini DKI Jakarta dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono?

Heru menjadi Pj Gubernur bukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tapi karena ditunjuk langsung oleh Presiden.

Nah, pemilihan Gubernur DKI Jakarta melalui Presiden dibahas dalam RUU DKJ yang menuai kontroversi, lho.

Baca Juga: Sederetan Istilah Asing yang Disebut Gibran di Debat Cawapres! Apa Itu Greenflation?

Apa itu RUU DKJ?

Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibuat untuk merespons pemindahan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan.

Dalam RUU itu, Jakarta nantinya nggak akan lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta ke depannya juga akan menjadi daerah otonomi khusus, dengan fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Baca Juga: Bijakmemilih.id: Platform Penting untuk Calon Pemilih Pada Pemilu 2024

Yang menghebohkan,

Dalam Pasal 10 ayat 2, ada ketentuan yang berbunyi:

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD"

RUU DKJ ini merupakan beleid inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 5 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Program Susu Gratis: Prabowo akan Impor 1,5 Juta Sapi, Masyarakat Indonesia Khawatir Dilanda Wabah PMK

Diketahui, sebanyak 8 Fraksi menyetujui RUU ini, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X