TOPMEDIA - Kalian tau nggak, kalau saat ini DKI Jakarta dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono?
Heru menjadi Pj Gubernur bukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tapi karena ditunjuk langsung oleh Presiden.
Nah, pemilihan Gubernur DKI Jakarta melalui Presiden dibahas dalam RUU DKJ yang menuai kontroversi, lho.
Baca Juga: Sederetan Istilah Asing yang Disebut Gibran di Debat Cawapres! Apa Itu Greenflation?
Apa itu RUU DKJ?
Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibuat untuk merespons pemindahan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan.
Dalam RUU itu, Jakarta nantinya nggak akan lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jakarta ke depannya juga akan menjadi daerah otonomi khusus, dengan fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Baca Juga: Bijakmemilih.id: Platform Penting untuk Calon Pemilih Pada Pemilu 2024
Yang menghebohkan,
Dalam Pasal 10 ayat 2, ada ketentuan yang berbunyi:
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD"
RUU DKJ ini merupakan beleid inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 5 Desember 2023 lalu.
Diketahui, sebanyak 8 Fraksi menyetujui RUU ini, yaitu:
Artikel Terkait
Inilah Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara! Jakarta Bandung Cuma Makan Waktu 45 Menitan
Di Mane Aje Ye? Spot Hunting Foto di Jakarta Yang Instagrammable, Yuk Cari Tau Sekarang Juga!
Bisa Tenangkan Jiwa, Yuk Eksplorasi Wellness Travel di Indonesia! Mulai dari Jakarta Selatan Hingga Pulau Bali
Inilah 5 Destinasi Wisata Sentra Batik di Indonesia! Mulai Dari Jakarta, Pekalongan Hingga Cirebon
Gibran Diisukan Jadi Cawapres Prabowo! Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok: Negara Bukan Untuk Coba Coba!
Emang Anies Baswedan Siapa? Partai Gerindra: Optimis Prabowo Subianto Menang Mutlak di Tanah Jakarta