Dikutip TOPmedia dalam website https://www.kasn.go.id/ bahwa dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional.
Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Ciptakan Wisata Religi, Bupati Serang Kasih Apresiasi Untuk Mahasiswa UGM di KKM Tanara
Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.
PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.
Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi.
Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Bahas Tenaga Non ASN, Kemenpan RB Gelar Rapat dan Apa Saja Hasilnya?
Mendagri Tegaskan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Wakil Walikota Cilegon Tekankan Razia Anak Sekolah dan ASN
Ini Pesan Penting dari Roadshow BUS KPK ke Banten Khusus Bagi Para ASN, Nah loh!
120 CPNS di Banten Ikuti Latsar, Pemprov Ingatkan ASN Harus Miliki Inovasi
Pemkab Lebak Resmi Umumkan Jumlah Formasi Calon ASN PPK, Ini Formasi Lengkapnya
Link Pengumuman Penerimaan ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022
Bersama KPK, Pemprov Banten Lakukan Penguatan Antikorupsi Terhadap ASN hingga BUMD
Ganjar Pranowo Bajir Titipan Pesan Untuk Kaesang Pangarep, Mulai Larangan Nyalon Pejabat Hingga Seleksi ASN
4 Kementrian Buka Seleksi PPPK dan ASN Tenaga Teknis 2022, Ini Daftarnya Mulai SMA!