Pemkab Lebak Resmi Umumkan Jumlah Formasi Calon ASN PPK, Ini Formasi Lengkapnya

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 22:24 WIB
Formasi Calon ASN PPPK Pemkab Lebak  (foto: Tangkapan Layar SK Bupati Lebak tentang Formasi ASN PPK)
Formasi Calon ASN PPPK Pemkab Lebak (foto: Tangkapan Layar SK Bupati Lebak tentang Formasi ASN PPK)

TOPMEDIA - Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten resmi mengumumkan jumlah Penerimaan Calon ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022.

Hal itu beredar luas di medson dalam Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: 800/3125-BKPSDM/2022 Tentangpenerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022.

Berikut link SK Bupati Resmi dan rincian penetapan kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya

Formasi Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari 2.224 formasi yang terdiri dari :
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 723 formasi;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi.

Tata Cara Pendaftaran PPPK
1. PPPK Tenaga Kesehatan:
a. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online (buat akun) di portal
pendaftaran sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara
(SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai
dengan 13 November 2022 dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
dan Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada
Kartu Keluarga Pelamar;

b. Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/Instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.

c. Membuat surat lamaran diketik dan ditandatangani dengan menggunakan tinta warna
hitam asli di atas materai elektronik (e materai) Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati
Lebak di Lebak dengan menyebutkan formasi yang dilamar;

d. E-KTP atau surat keterangan pengganti KTP elektonik/telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih
berlaku, Asli (bukan Fotocopy);

Baca Juga: Tok! Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2022 pada November, Ini Link Daftarnya

e. Pas photo ukuran 3x4 berlatar belakang merah (file jpg);
f. Melakukan swa foto;

g. Ijazah terakhir Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);
h. Transkrip Nilai Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);
i. Dokumen pendukung lainnya :
1) Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi yang terakreditasi
pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES;
2) Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship, bagi pelamar yang mendaftar pada
formasi jenis jabatan tenaga kesehatan;
3) Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya,
bagi pelamar Penyandang Disabilitas;
4) Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak
dapat diperbaiki atau diubah:

Baca Juga: Ikhlas Belum Digaji, Ratusan PPPK Pemkab Serang Minta SK
5) Seleksi atau test dilakukan secara Nasional dengan menggunakan Sistem CAT
(Computer Assisted Test)
k. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani asli di atas materai elektronik
(e materai) Rp. 10.000,-
l. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor 2268 Tahun 2022
yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja;
m. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara
terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi
pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
n. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah
melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat;
o. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas
layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
p. Semua informasi dan data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan
dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang
diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat
diproseslebih lanjut;
q. Semua file yang dipersyaratkan selain dalam bentuk jpg, selebihnya diupload dalam
bentuk pdf;

Hingga berita ini diturunkan, pdf SK Bupati ini sudah beredar luas di media sosial, berikut link SK Bupati Lebak yang topmedia dapatkan dari salah satu sumber.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X