Pemprov Banten Anggarkan Dana Cadangan Pilgub 2024 Pada APBD Murni TA 2023

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 00:00 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara wartawan terkait dana cadangan pemilu 2024 (Foto: Biro Adpim)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara wartawan terkait dana cadangan pemilu 2024 (Foto: Biro Adpim)

TOPMEDIA - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Pemprov Banten hari ini telah melakukan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil rapat koordinasi tersebut menyampaikan untuk dapat mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun 2023.

Baca Juga: Kejar Target Amankan Dana Cadangan Pemilu 2024, Pemprov Banten Lakukan MoU Pendanaan

“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD. Bahwa APBD yang dimaksud adalah APBD Murni bukan pada Perubahan APBD,” ungkap Al Muktabar.

Informasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Pemprov Banten Rencanakan Dana Cadangan Rp 596,471 Miliar Untuk Pemilu Serentak 2024

“Sehingga dana cadangan yang dibentuk, dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan pada kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada Tahun 2023 telah dianggarkan pada opd yg membidangi urusan pemerintahan umum yang bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya.

“Kekurangan dana pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2024. Besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Baca Juga: 2022, Dana Cadangan Pemilu Provinsi Banten Terancam Batal Terealisasi

Sehingga, lanjut Al Muktabar, Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 bersumber dari dua tahun APBD Murni, yakni dari dana cadangan APBD Tahun Anggaran 2023 dan pembebanan langsung belanja terkait pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Jadi dua tahun anggaran murni, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diarahkan untuk di APBD murni,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan pada dasarnya Pemprov Banten sangat konsen dan berkomitmen atas penyediaan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

Pihaknya akan menganggarkan untuk penyelenggaraan tersebut sesuai dengan perhitungan bersama KPU dan Bawaslu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X