Hari Besar Nasional September Tahun 2022 Ini Daftarnya

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Bulan September 2022? Cek Daftar Hari Besar Nasionalnya di Sini  (foto: Pixabay)
Bulan September 2022? Cek Daftar Hari Besar Nasionalnya di Sini (foto: Pixabay)

TOPMEDIA - Pada bulan September 2022 terdapat banyak Hari Besar Nasional. Lalu berapa banyak tanggal merah dan hari libur nasional di bulan September 2022. Ini Daftarnya berdasarkan SKB 3 Menteri.

Bulan September 2022 yang merupakan bulan kesembilan dari kalender masehi, memiliki sejumlah hari besar Nasional yang dirayakan di Indonesia. Salah satunya adalah Hari Palang Merah Indonesia (PMI) yang diperingati setiap 3 September.

Meski begitu, untuk tanggal merah dan Hari Libur Nasional, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, disebutkan tidak ada tanggal merah dan libur nasional di bulan September 2022.

Baca Juga: Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Berikut Rincian Hari Besar Nasional September 2022

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara, Hasil Pengembangan Tersangka

Berikut daftar hari besar Nasional yang dirayakan pada bulan September 2022.
Berikut hari-hari nasional di bulan September 2022:

1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
4 September: Hari Pelanggan Nasional
8 September: Hari Pamong Praja
9 September: Hari Olah Raga Nasional
11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
17 September: Hari Perhubungan Nasional
17 September: Hari Palang Merah Nasional
24 September: Hari Tani Nasional
26 September: Hari Statistik Nasional
27 September: Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel)
28 September: Hari Kereta Api
29 September: Hari Sarjana Indonesia
30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara, Hasil Pengembangan Tersangka

Sumber: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963, 3, 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X