Berikut Penjelasan Kartu Kredit yang Diluncurkan Pemerintah, Berlaku 1 September 2022

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Iluststari Kartu Kredit Pemerintah (foto: pajakku.com)
Iluststari Kartu Kredit Pemerintah (foto: pajakku.com)

TOPMEDIA - Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat diartikan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Penerbitan KKP hanya dilakukan oleh Bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah.

Dimana Bank tersebut juga harus sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran dan yang paling penting pada kantor pusat bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPb terkait penerbitan KKP.

Walaupun sama-sama kartu kredit, perbedaan dapat terlihat pada bagaimana penggunaan kartu kredit yang diterbitkan secara pribadi yang relatif bebas pada transaksi yang dilakukan, tapi KKP hanya dikhususkan penggunaannya untuk belanja barang yang memang dibiayai oleh Uang Persediaan (UP), lalu hanya digunakan untuk orang tertentu, serta dipergunakan untuk transaksi tagihan tertentu.

Baca Juga: Siap Kembangkan Karier IT? Bank BCA Buka Lowongan Pekerjaan Data Scientist Untuk Penempatan Tangerang

Baca Juga: Tanara Kabupaten Serang Disulap Jadi Kampung Nelayan, Kementrian KKP Mulai Buat Rencana Pembangunan

Namun, pada sistem penggunaannya kedua kartu kredit tersebut masih sama, yaitu kewajiban dari Satker (pemilik kartu) akan dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak bank selaku penerbit KKP, lalu Satker (pemilik kartu) akan melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan pembayaran terhadap transaksi kewajibannya pada waktu yang telah disepakati.

Dasar Hukum
Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018.

Jenis – Jenis KKP
Seperti yang kita ketahui bahwa kartu kredit biasa atau personal merupakan jenis kartu kredit yang relatif bebas, berbeda dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dimana memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya, yang dimana hanya dapat digunakan untuk belanja barang yang dibiayai menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), hanya diperuntukkan bagi orang tertentu, serta hanya diperbolehkan untuk membayar beberapa jenis tagihan tertentu. Adapun jenis-jenis KKP sebagai berikut :

KKP yang dipergunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.

KKP yang dipergunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat ataupun staf pegawai, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.

Manfaat dan Tujuan KKP
Setiap menertibkan atau mengeluarkan kebijakan baru tentunya perlu didasari oleh tujuan dan manfaat yang tepat, begitu pun KKP. Berikut tujuan serta manfaatnya :

Meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara
Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi
Meminimalisir adanya potensi kesalahan (fraud) atau kecurangan seperti transaksi fiktif
Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan (UP).

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Cilegon Adakan Penguatan UKS

Prinsip-Prinsip KKP
Terlepas dari tujuan serta manfaat yang diperoleh dalam penggunaan KKP, tentunya ada pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip pada keuangan negara, yakni :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: Pajakku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X