TOPMEDIA - Hangat diperbincangkan bahwa tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo memberikan penjelasan ke media.
Menurut Anindito, draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya baru akan diajukan ke DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Anindito atau akrab disapa Nino meminta para guru untuk tenang dan tidak khawatir dalam merespons isu tersebut. Sebab faktanya, Nino memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada meski dengan skema yang berbeda.
“Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi,” tegas Nino dilansir dari Medcom.id, Minggu, 28 Agustus 2022 oleh TOPMEDIA.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Rencana Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar UMR
Nino menjelaskan, guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. Sehingga RUU Sisdiknas ini, disebut Nino, bukanlah mimpi buruk bagi guru.
“Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi,” terangnya.
disebutkan secara eksplisit di dalam draf RUU Sisdiknas. “(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek,” ujar Nino,
Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru selama ini, kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Sementara untuk guru swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya.
“Terutama yang belum mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga: Persyaratan Mencairkan 5 Tunjangan Honorer dan ASN yang Akan Dibayarkan Akhir Bulan Maret
Baca Juga: Alokasikan Rp 79 Miliar, Tunjangan ASN Kota Serang Naik 25 Persen
Nino juga menegaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek melalui RUU ini memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Seperti diketahui, saat ini guru harus disertifikasi dahulu untuk mendapat penghasilan yang layak atau tunjangan untuk guru.
Artikel Terkait
Hore, Pemerintah Rencana Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar UMR
Persyaratan Mencairkan 5 Tunjangan Honorer dan ASN yang Akan Dibayarkan Akhir Bulan Maret
Orientasi Pembekalan PPPK Guru Tahap 2, Sanuji : Demi Masa Depan Siswa di Kota Cilegon Lebih Baik Lagi
Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya
Alasannya Mengejutkan! Seorang Guru TK Ini Putuskan Banting Setir Jadi Bintang Film Porno Jepang