Jawaban Kemendikbudristek Terkait Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:52 WIB
epala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo (foto: Pribadi)
epala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo (foto: Pribadi)

TOPMEDIA - Hangat diperbincangkan bahwa tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo memberikan penjelasan ke media.

Menurut Anindito, draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya baru akan diajukan ke DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Anindito atau akrab disapa Nino meminta para guru untuk tenang dan tidak khawatir dalam merespons isu tersebut. Sebab faktanya, Nino memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada meski dengan skema yang berbeda.

“Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi,” tegas Nino dilansir dari Medcom.id, Minggu, 28 Agustus 2022 oleh TOPMEDIA.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Rencana Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar UMR

Baca Juga: Ini Peraturan Pemerintah Tentang THR dan Gaji 13 Pada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2022

Nino menjelaskan, guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. Sehingga RUU Sisdiknas ini, disebut Nino, bukanlah mimpi buruk bagi guru.

“Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi,” terangnya.

disebutkan secara eksplisit di dalam draf RUU Sisdiknas. “(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek,” ujar Nino,

Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru selama ini, kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Sementara untuk guru swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya.

“Terutama yang belum mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga: Persyaratan Mencairkan 5 Tunjangan Honorer dan ASN yang Akan Dibayarkan Akhir Bulan Maret

Baca Juga: Alokasikan Rp 79 Miliar, Tunjangan ASN Kota Serang Naik 25 Persen

Nino juga menegaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek melalui RUU ini memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Seperti diketahui, saat ini guru harus disertifikasi dahulu untuk mendapat penghasilan yang layak atau tunjangan untuk guru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X