Persyaratan Mencairkan 5 Tunjangan Honorer dan ASN yang Akan Dibayarkan Akhir Bulan Maret

photo author
- Minggu, 13 Maret 2022 | 05:00 WIB
Ilustrasi guru mengajar (foto: Istimewa)
Ilustrasi guru mengajar (foto: Istimewa)

TOPMEDIA - Kabar gembiran datang untuk tenaga pengajar alias guru. Pemerintah melalui kementrian pendidikan mengabarkan akan membayarkan lima tunjangan yang akan diterima oleh guru.

Bagi guru berstatus Honorer dan ASN, ada syarat berkas dan kriteria tersendiri agar dapat menerima tunjangan guru ini.

Berikut 5 macam tunjangan untuk guru yang akan diterima pada akhir Maret 2022.

Baca Juga: Mau Download Video Instagram? Begini Caranya Sangat Mudah

1. Tunjangan khusus
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup guru yang dihadapi selama melaksanakan tugas di daerah khusus.

Tunjangan khusus akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil. Untuk masuk dalam kategori penerima tunjangan khusus harus di rekomendasi dari pihak Dinas.

2. Tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik.

Baca Juga: 6 Akun Sosmed Artis Jepang, Buruan Follow, Siapa Tau Jodoh Anda

3. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan atau Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Untuk mendapatkan Tamsil hanya guru yang memenuhi kriteria seperti yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum lulus PPG.

Baca Juga: Jenis-jenis Olahraga Atletik yang Kamu Mesti Tahu

4. TPG inpassing
TPG inpassing merupakan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan surat keputusan inpassing (penyetaraan) setiap bulan bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing.

5. TPG non inpassing
Tunjangan TPG non inpassing untuk guru yang berstatus honorer dengan besaran Rp1.500.000. Untuk mendapatkan TPG non inpassing untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Akan tetapi, untuk TPG non PNS juga disalurkan secara triwulan dan penyalurannya langsung dari Puspendik Kemendikbud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X