TOPMEDIA.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menggelar ekspose hasil ungkap kasus selama 1 semeseter dari Januari sampai Juli tahun 2022.
Hal inipun, berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM Serang di Banten.
Dikatakan Plt BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil, bahwasannya selama awal tahun 2022, telah melakukan pengawasan pada sarana produksi maupun distribusi. Baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Baca Juga: Ingin Rujuk Dengan Sang Istri, Seorang Ayah Tega Ancam Anak Dengan Cara Digantung
Bahkan, kata dia, aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal, obat tradisional maupun suplemen yang mengandung bahan berbahaya.
"Pengawasan kita laksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi. Mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, improtir dan kosmetik berbahaya. Hasilnnya pun, diperoleh 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” kata Faizal Mustofa Kamil saat ungkap kasus di kantor BBPOM, Jalan Raya Palima Kota Serang, Jumat 29 Juli 2022.
Kasus inipun, kata Faizal Mustofa Kamil, terdapat 3 perkara, dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal, di Kota Tangerang.
Kemudian, sambungnya, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi, di Kota Tangerang.
Terakhir, sambungnya, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal, di Kota Tangerang.
"Dari kegiatan inipun, penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651," jelasnya.
Baca Juga: Sebut Capres Airlangga Hartarto Capres Odong-Odong, Ketua MKGR Kecamatan Cibeber Kecam Ketum KNPI
Diakhir wawancara, Faizal Mustofa Kamil mengakui, bahwa modus para pelaku yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).
"Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar," tuturnya.
Artikel Terkait
Tidak Hanza Lezat, Inilah Sederet Manfaat Kepiting Bagi Kesehatan
Pj Gubernur Al Muktabar Kunjungi Kawasan Industri Serang Timur
Muslim Wajib Tahu! Inilah 10 Ilmuwan Islam Yang Karyanya Diakui dan Dikenal di Dunia
Pelecehan Seksual Terhadap Anak , Antara Nikah atau Hukum Tetap Harus Ditegakan, Begini Pendapat LPA Banten
Ingin Rujuk Dengan Sang Istri, Seorang Ayah Tega Ancam Anak Dengan Cara Digantung