Diketahui, adapaun pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar.***
Artikel Terkait
Tidak Hanza Lezat, Inilah Sederet Manfaat Kepiting Bagi Kesehatan
Pj Gubernur Al Muktabar Kunjungi Kawasan Industri Serang Timur
Muslim Wajib Tahu! Inilah 10 Ilmuwan Islam Yang Karyanya Diakui dan Dikenal di Dunia
Pelecehan Seksual Terhadap Anak , Antara Nikah atau Hukum Tetap Harus Ditegakan, Begini Pendapat LPA Banten
Ingin Rujuk Dengan Sang Istri, Seorang Ayah Tega Ancam Anak Dengan Cara Digantung