Dikatakan, tujuan penegakan hukum menjaga kewibawaan Pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Kejati Banten Kumpulkan Pejabat ASN di Kabupaten dan Kota, Ada Apa ?
"Dengan postur ekonomi yang sehat dan potensi keuangan yang cukup, Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat," ungkap Kajati Banten.
"Hari ini kita bersama untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme," tambahnya.
Diungkapkan, pada semester I tahun 2022, Kejati Banten telah menangani 21 perkara. Telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar.
"Berikan data dan fakta jangan katanya - katanya. Laporkan ke saya. Ini komitmen saya, menghadirkan kejaksaan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
"Mudah-mudahan kita satu hati. Penegakan hukum bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Kajati Banten.(ADV- Biro Adiministrasi dan Pimpinan Setda Provinsi Banten)
Artikel Terkait
Gebrakan Al Muktabar: Delapan Kabupaten dan Kota Diminta Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Realisasi Pendapatan Daerah Pemprov Banten TA 2021 Capai 97,45 Persen, Ini Kata Pj Gubernur Banten
Persidangan UNBK 2018, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Eks Kadisdik Banten
Kejati Banten Kumpulkan Pejabat ASN di Kabupaten dan Kota, Ada Apa ?