Namun demikian, Pria menyampaikan, pihak manajemen PT KS turut prihatin terhadap kondisi Primkokas saat ini dan berupaya membantu mencarikan solusi menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Ginger Thompson, Jurnalisme Hingga Dewan Penghargaan Pulitzer
"Salah satunya adalah dengan memberikan pekerjaan kepada Primkokas, sehingga Primkokas dapat melakukan pembayaran kepada anggota secara bertahap," tuturnya.
Sementara itu, Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan, Primkokas merupakan koperasi yang didirikan oleh para karyawan.
Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 1 UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi.
Baca Juga: Video Presiden Jokowi Menghadap Megawati Viral, Netizen Kritik Tajam
"Sehingga tidak memungkinkan Krakatau Steel menjadi pendiri maupun menjadi anggota dari Primkokas. Hal ini menjadikan secara undang-undang Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel," ujarnya
Rachman menambahkan, pihak manajemen PT KS siap membantu dan mendukung kepada para nasabah atau anggota Primkokas untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini
"Kami akan mendukung jika diperlukan penyelesaian melalui jalur hukum atas permasalahan dalam pengelolaan Primkokas saat ini," tuturnya.***
Artikel Terkait
Gwendolyn Brooks Panutan Artistik pada Titik Perubahan Kunci Sastra di Amerika
Mengenal Ginger Thompson, Jurnalisme Hingga Dewan Penghargaan Pulitzer
Putin Sampaikan Gelora Pidato Panas, Luncurkan Sarmat Bawa 10 Hulu Ledak Nuklir
Ketua DPRD dan Akademisi Menilai Kinerja Bank Banten Patut di Apresiasi
Hindari Pungli, BKPP Kota Cilegon Lakukan Sosialisasi Pembinaan Disiplin