Pemagaran PT Krakatau Steel Tarik Perhatian Publik

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 20:15 WIB
Dengan munculnya penolakan pemagaran yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel yang merupakan lahan milik perusahaan BUMN ini menjadi perhatian publik, salah seorang mantan aktivis mahasiswi Mariyam, Rabu 22 Juni 2022 (Tim Topmedia 03)
Dengan munculnya penolakan pemagaran yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel yang merupakan lahan milik perusahaan BUMN ini menjadi perhatian publik, salah seorang mantan aktivis mahasiswi Mariyam, Rabu 22 Juni 2022 (Tim Topmedia 03)

Namun demikian, Pria menyampaikan, pihak manajemen PT KS turut prihatin terhadap kondisi Primkokas saat ini dan berupaya membantu mencarikan solusi menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Ginger Thompson, Jurnalisme Hingga Dewan Penghargaan Pulitzer

"Salah satunya adalah dengan memberikan pekerjaan kepada Primkokas, sehingga Primkokas dapat melakukan pembayaran kepada anggota secara bertahap," tuturnya.

Sementara itu, Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan, Primkokas merupakan koperasi yang didirikan oleh para karyawan.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 1 UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi.

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Menghadap Megawati Viral, Netizen Kritik Tajam

"Sehingga tidak memungkinkan Krakatau Steel menjadi pendiri maupun menjadi anggota dari Primkokas. Hal ini menjadikan secara undang-undang Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel," ujarnya

Rachman menambahkan, pihak manajemen PT KS siap membantu dan mendukung kepada para nasabah atau anggota Primkokas untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini

"Kami akan mendukung jika diperlukan penyelesaian melalui jalur hukum atas permasalahan dalam pengelolaan Primkokas saat ini," tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X