PPDB Online 2022, DPRD Banten Minta Sekolah Buka Layanan Pendaftaran Siang Malam

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 18:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS meminta kepada pihak sekolah membuka layanan pendaftaran PPDB Online Tahun 2022 siang malam
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS meminta kepada pihak sekolah membuka layanan pendaftaran PPDB Online Tahun 2022 siang malam

Menurutnya, pelaksanaan PPDB terpantau lancer berkenaan saat ini pendafaran dilakukan lengsung melalui website sekolah tempat siswa mendaftar.

"Pendaftaran normal saja, karena didistribusikan ke Website sekolah," tambahnya.

Al Muktabar berharap, melalui PPDB berbasis sekolah,  berbagai kendala yang tidak diinginkan bisa dikurangi.

“Alhamdulillah aman-aman saja. Kalau ada gangguan hal-hal teknis kita datang ke sekolah," tegasnya.

Al Muktabar berharap, mekanisme PPDB dengan berbasis web sekolah merupakan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan ini bagian layanan terbaik kita kepada masyarakat," tambah Al Muktabar.

Al Muktabar Kembali menegaskan, PPDB berbasis Website sekolah sebagai usaha untuk menjamin langkah ke depan yang baik. PPDB merupakan langkah awal pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Hal senada juga ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani yang mengungkapkan dari pantauan pihaknya, hingga pukul 8.55 WIB, Website sekolah tidak ada yang mengalami down.

Pihaknya berharap, para pendaftar memiliki kesadaran seperti yang telah diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mematuhi normatif (aturan, red) yang telah ditetapkan, tidak memanipulasi data.
Sementara itu,  Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Serang Mohamad Najih, menjelaskan Website sekolah sudah melalui tes uji kelayakan dengan cara diakses oleh 885 orang dalam waktu bersamaan dan tidak masalah.

"Bagi pendaftar yang mengalami kesulitan, bisa datang ke sekolah untuk dibantu. Ada 6 orang panitia yang siap membantu," ungkapnya.

Untuk kelancaran validasi dan verifikasi data calon siswa, di dalam Website sekolah juga tersedia formulir antrian yang per harinya dibatasi untuk 200 orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X