Surat Edaran Pengangkatan Honorer 2022, Kemenpan RB Berikan Tanggapan

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 09:28 WIB
Ilustrasi foto, tenaga kerja honorer (/ANTARA/Irfan Anshori )
Ilustrasi foto, tenaga kerja honorer (/ANTARA/Irfan Anshori )

Baca Juga: Ratusan Honorer Ikut Ambil Bagian Acara Gowes Peresmian Banten International Stadium

Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Mohammad Averrouce menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X