Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca Juga: Tok! THR ASN TNI Polri Cair H-10 Lebaran 2022
Baca Juga: Tok, Pemerintah Terbitkan Peraturan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri 2022
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Baca Juga: Juli 2022, Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair
Baca Juga: Honorer Minta THR Cair Sebelum Lebaran, Belajar Tahun Sebelumnya THR Honorer Pernah Lewat
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menegaskan, pegawai non-ASN atau honorer yang ada dilingkungan Pemprov Banten juga akan mendapat THR dari Pemda. Termasuk honorer diluar POK BLUD akan mendapat tambahan honor pengganti THR.
”Insa Allah dapat (THR honorer). Untuk non ASN diluar POK BLUD diberirikan tambahan honor pengganti THR PPK BLUD,”kata Rina, kepada www.topmmedia.co.id, Rabu (20/4/2022).
Lebih jauh Rina mengatakan, Pemprov Banten telah menyipakan Rp 120 miliar untuk keperluan THR bagi seluruh pegawai yang ada dilingkungan Pemprov Banten yang saat ini anggaran tersebut posisinya sudah tersedia dan akan dicairkan secara bersamaan.
“Sudah tersedia, waktunya sama,” katanya.***
Artikel Terkait
Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022
Juli 2022, Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair
Tarif Tol Bakauheni- Lampung 2022
Tok! THR ASN TNI Polri Cair H-10 Lebaran 2022
Tarif Tol Integrasi Cikupa-Rangkasbitung 2022