Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara (ASN, TNI dan Polri), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, yang rencananya, penyaluran THR ini akan cair mulai H-10 Lebaran.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri (Lebaran). Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN, dimulai Senin (18/4/2022),” kata Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022).
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Lebaran.
Baca Juga: Tok, Pemerintah Terbitkan Peraturan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri 2022
Baca Juga: Juli 2022, Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair
Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Dimana, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Palembang 2022
Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Siaran TV Analog Yang Akan Disuntik Mati Mulai 30 April 2022
Artikel Terkait
Siaran TV Digital Tetap Menggunakan Antena, Jangan Buang Antena Lama Anda Karena Masih Berguna
Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022
Tok, Pemerintah Terbitkan Peraturan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri 2022
Juli 2022, Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair
Tarif Tol Jakarta-Palembang 2022