Tok, Pemerintah Terbitkan Peraturan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri 2022

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 21:06 WIB
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, denga waktu pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Kemenkeu)
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, denga waktu pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Kemenkeu)

Kabar gembira datang dari Pemerintah yang telah menetapkan Peraturan mengenai pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri dan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Sabtu (16/4/2022).

Hal itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga 13 bagi ASN, TNI, Polri dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga 13 bagi ASN, TNI, Polri dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Honorer Berhak Dapat THR 2022

“Kebijakan ini (Pemerintah Terbitkan Peraturan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri 2022) diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring.

Dirinya menambahkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X