AL Muktabar: Saya Pastikan Tidak Akan Terjadi Kekosongan Jabatan Sekda Banten

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 22:29 WIB
Sekda Banten Al Muktabar (Biro ARTP Pemprov Banten)
Sekda Banten Al Muktabar (Biro ARTP Pemprov Banten)

TOPMEDIA.CO.ID - Masa jabatan plt Sekda Banten Muhtarom yang diangkat berdasarkan SK Gubernur Banten 24 Agustus lalu akan berakhir 24 Februari 2022 sesuai Peraturan Presiden Nomor 03 Tahun 2018.

Sekedar diketahui, jika 6 bulan dari Agustus, makan masa jabatan plt sekda yang memicu polemik itu akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2022 yang akan datang sesuai durasi waktunya 6 bulan.

Menanggapi itu Al Muktabar yang juga mengaku pemegang SK Sekda dari Presiden, memastikan tidak akan terjadi kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Banten. Karena Al belum diberhentikan oleh Presiden dari jabatannya sebagai Sekda Banten.

Baca Juga: Akhirnya Sekda Banten Al Muktabar Ungkap Semua Fakta Polemik yang Terjadi

"Saya pastikan tidak akan terjadi kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Banten, karena SK Presiden masih tetap berlaku sampai hari ini, dan itu masih saya pegang," ujar Al Muktabar.

Dijelaskan Al, dalam Perpres No 03 Tahun 2018, Kekosongan jabatan sesuai amanat Perpres diisi oleh pelaksana tugas menjadi tanda terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Al Muktabar Pertegas Terminologi Polemik Sekda Banten

"Al memastikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatan ASN atau jabatan Sekda, karena baginya mengundurkan diri itu deserse atau lari dari barisan, itu tidak mungkin saya lakukan, apalagi Banten saat itu sedang menghadapi Covid-19, gak mungkin lah saya lari dari tanggung jawab," ujar AL.

Baca Juga: Yhanu Sarankan Kepala BKD Pemprov Banten Baca Aturan Terkait Jabatan Sekda Banten

Diketahui, pada hari Rabu, 16 Februari 2022 lalu, Sekda Banten Al Muktabar mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2/2022) lalu dengan tergugat Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Obyek gugatannya adalah SK Gubernur tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekda Banten terhitung tanggal 23 November 2021.***

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X