Target Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Serang Mulai Kejar Capaian Penilaian

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 22:00 WIB
Rapat peraihan nilai HAM untuk Kabupaten dan Kota, di aula Tb Suwandi Pemkab Serang (Febi Sahri Purnama)
Rapat peraihan nilai HAM untuk Kabupaten dan Kota, di aula Tb Suwandi Pemkab Serang (Febi Sahri Purnama)

Karena, kata dia, meneruskan kebijakan dari pusat terkait Permenkum HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang penilaian kabupaten kota terhadap Peduli HAM.

Baca Juga: Dihadiri Abuya Muhtadi, Peringatan Harlah NU di Kabupaten Serang Pakai Tanggal Cantik, Ini Alasanya !

“Jadi kita tahu di Provinsi Banten dari 8 kabupaten kota tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Menkum dan HAM sebagai kabupaten kota yang peduli Hak Asasi Manusia,”ujarnya.

Namun untuk Tahun 2021 di tiadakan penilaian kabupaten kota Peduli HAM lantaran adanya pandemi covid-19. 

Terlebih, sebut Andi, adanya Permenkum dan HAM yang baru ini Nomor 22 Tahun 2021 sehingga ada perubahan indikator yang tadinya 83 indikator menjadi 120 indikator.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Daerah Serang Timur Target Penggusuran, Begini Rencana Pemkab Serang

“Indikatornya apa saja, itu ada 7 atau 10 kriteria, yang jelas itu menyangkut banyak hak masyarakat di situ salah satunya tentang pendidikan, kesehatan, perumahan, lingkungan yang sehat, ketenagakerjaan dan sebagainya,’”terangnya. 

Lebih lanjut Andi menyebutkan, bahwa untuk penilaiannya sendiri dilakukan mulai saat ini sampai bulan September mendatang. 

“Sedangkan untuk penyerahan penghargaan akan di umumkan pada 20 Desember 2022 bertepatan dengan hari HAM se-Dunia,”jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K

 Disisi lain, tambah Andi, ada hal yang bisa menggugurkan di dalam penghargaan kabupaten kota Peduli HAM jika di suatu daerah terjadi permasalahan HAM, yang kemudian tidak di respon oleh pemerintah daerah.

“Penghargaan Peduli HAM meski di raih itu akan di gugurkan,”tuturnya***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X