TOPMEDIA.CO.ID - Saat mengunjungi kantor LMN (Lingkar Media Network) di Jalan Raya Mayabon, Cipocok Kota Serang, untuk hadir dalam jadi narasumber pada chanel BANTENPodcast, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mengungkapkan, bahwa dirinya selama ini tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten.
"Saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten. Hal itu tidak mungkin saya lakukan karena saya tidak mau lari dari tanggung jawab selaku Aparatur Negeri Sipil (ASN)," ujar Al Muktabar, Rabu petang (16/02).
Al Muktabar mengaku sangat menghormati keputusan Presiden tentang pengangkatannya menjadi Sekda di Provinsi Banten. Dan Ia mengakui bahwa dalam melaksanakan tugasnya pasti memiliki berbagai kekurangan.
Baca Juga: Yhanu Sarankan Kepala BKD Pemprov Banten Baca Aturan Terkait Jabatan Sekda Banten
"Sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi saya kepada pimpinan, tanggal 22 Agustus 2021, saya mengajukan permohonan pindah/ kembali ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Akan tetapi surat tersebut disalah artikan, sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan ini tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal yang berbeda sesuai peraturan perundangan," kata Al Muktabar.
Selanjutnya disampaikan Al, pada tanggal 24 Agustus tahun 2021 pimpinan menunjuk plt sekda dengan basis Surat Perintah Tugas (SPT), dan kemudian mengundang perdebatan publik, sementara sekda definitifnya dengan dasar surat keputusan presiden masih ada.
Baca Juga: Polemik Sekda Banten, Ketua DPRD: Pemprov Lemah Koordinasi dengan Kemendagri
"Nah saat itu, dengan telah ditunjuknya plt sekda, maka saya tidak dapat lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai sekda. Dalam peristiwa ini, kembali lagi untuk menghormati jalan pikir pimpinan, saya mengajukan cuti tahunan, terhitung 1 September 2021 dan setelah cuti saya melapor untuk kembali aktif sebagai ASN, dan ada berbagai hambatan yang saya alami," papar Al.
Al Muktabar Menggugat ke PTUN
Pada hari ini Rabu, 16 Februari 2022, Sekda Banten Al Muktabar mengaku bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormatnya kepada pimpinan, Ia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, menggugat Surat Keputusan Gubernur Banten. Dan Ia mengajak agar semua bisa menghormati proses peradilan.
Baca Juga: Polemik Sekda Banten Dinilai Ada 'Pembangkangan' Terhadap Presiden?
"Saya percaya, pada akhirnya nanti, kita semua akan dimintakan pertanggungjawaban dihadapan pencipta kita, untuk itu marilah kita menebar kebaikan dan menegakkan kebenaran," tutup Al Muktabar. ***
Artikel Terkait
Fraksi PDIP Belum Pernah Terima Surat Pengunduran Diri Sekda Al Muktabar dari BKD
Jika Tidak Menunjukkan Surat Pengunduran Diri Sekda Banten. Akademisi: BKD Banten Membohongi Publik
Polemik Sekda Banten, Ketua DPRD: Pemprov Lemah Koordinasi dengan Kemendagri
Polemik Sekda Banten Dinilai Ada 'Pembangkangan' Terhadap Presiden?
Yhanu Sarankan Kepala BKD Pemprov Banten Baca Aturan Terkait Jabatan Sekda Banten