Polemik Sekda Banten Dinilai Ada 'Pembangkangan' Terhadap Presiden?

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 17:44 WIB
Marinus Gea dalam Bantenpodcast (Bantenpodcast)
Marinus Gea dalam Bantenpodcast (Bantenpodcast)

TOPMEDIA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim mengangkat plt Sekda Banten, Muhtarom pada tanggal 24 Agustus 2021, lantaran menurut WH, Al Muktabar mengundurkan diri dari Sekda Banten.

Menanggapi itu, Marinus Gea, anggota DPR RI dari PDIP menilai secara hukum Al Muktabar masih sah sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Banten. Karena sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang pemberhentian Sekda tersebut.

Baca Juga: HPN 2022, Wagub Banten: Pers Harus Objektif Menyampaikan Informasi

“Ingat ya, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Sekda itu haknya Presiden RI, tidak ada kewenangan gubernur. Gubernur hanya berhak mengusulkan. Dikabulkan atau tidak, itu urusan Presiden RI,” kata Marinus Gea, anggota DPR RI, juga Bendehara DPD PDIP Banten dalam chanel BANTENPodcast dikutip dari mediabanten.com

Marinus menyatakan telah terjadi 'pembangkangan' terhadap surat keputusan (SK) Presiden RI tentang pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Pembangkangan itu berupa tidak ada SK pemberhentian, namun Sekda diberhentikan oleh Gubernur dan mengangkat Plt.

Baca Juga: Polemik Sekda Banten, Ketua DPRD: Pemprov Lemah Koordinasi dengan Kemendagri

“Saya agak susah menjawab salah dan yang benar. Persoalannya sederhana, siapa yang salah, adalah yang melakukan pemberhentian itu. Ya gubernur lah, karena dia mengeluarkan SK untuk Plt yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Dia memaparkan, proses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda memakan waktu 6 bulan lebih, tidak bisa dieksekusi karena tidak sesuai dengan mekanismenya.

Katanya, ada 2 UU dan 1 PP yang dilanggar, yaitu UU non 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pp 17 tahun 2000 juga uu no 10 tahun 2016 dilanggar.

Baca Juga: Dewan Minta Posisi Sekda Banten Untuk Segera Didefinitifkan

“Yang paling simpel, itu SK Presiden dan tidak ada SK Presiden yang berbunyi lain, kenapa tidak dipatuhi. Itu berarti pembangkangan terhadap Presiden,” kata Marinus dikutip dari Mediabanten.com.

Kalau diberhentikan atau diganti, itu haknya presiden, bukan presiden. Itu merupakan pembangkangan. Sebab dari awal itu bukan kewenanganya, kalau mengusulkan ya, tetapi kalau dipaksakan, saya pikir ini bukan lagi seorang pemimpin yang mengikuti proses yang seharusnya dalam persoalan sekda.

Dia memastikan terjadi kegaduhan dalam soal Sekda merupakan motif politik. “Tapi kalau ada kepentingan lain karena pribadi, politik, sektoral atau kelompok yang menyangkut egoisme pemimpin. Itu menjadi persoalan. Untuk memuluskan itu, mengganti sekda,” ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Cepat WH, Tunjuk Muhtarom Jadi Plt Sekda Banten Gantikan Al Muktabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: BANTENPodcast

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X