TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten menjadikan Inspektorat Kabupaten Serang sebagai Piloting Penilaian kapabilitas APIP Level 3.
Selanjutnya, jika sudah sempurna pedomannya bisa di launching ke seluruh inspektorat pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi Banten, R. Bimo Gunung Abdulkadir mengatakan, pada kesempatan saat ini pihaknya memfasilitasi dan mendesain pedoman bagaimana melakukan penilaian masuk pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Sistem Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari BPKP Pusat.
Baca Juga: Pemilu Serentak Resmi 14 Februari 2024, Ini Langkah KPU Kabupaten Serang Sukseskan Pemilu
“Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Pak Inspektur menyambut baik di jadikan piloting. Dibuat Contoh dulu, nanti kalau sudah sempurna pedoman ini bisa di launching ke seluruh Inspektorat yang ada di pemerintah daerah. selama ini juga di bantu BPKP,”ujar Bimo usai Pencanangan Piloting Penilaian kapabilitas APIP Level 3 oleh BPKP di Pemerintah Kabupaten Serang, di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang, Selasa 15 Februari 2022.
Dijelaskan Bimo, di jadikannya Inspektorat Kabupaten Serang sebagai Piloting lantaran untuk Wilayah Provinsi Banten Kabupaten Serang penilaian kapabilitas APIP sudah mencapai Level 3 sesuai yang di amanahkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
“Jadi target nasional itu menghendaki SPIP atau APIP sudah mencapai level 3 (untuk menjadi Piloting), karena provinsi (kabupaten/kota) lain belum mencapai level 3 paling ada juga satu dan dua saja. Nah kebetulan Inspektorat Kabupaten Serang sudah mencapai level 3 baik SPIP maupun kapabilitas APIP nya,” papar Bimo.
Baca Juga: DPO Maling HP Di Tangkap, Masyarakat Tunjung Teja Kabupaten Serang Bernafas Lega
Guna mencapai peningkatan level 3, 4, 5 dan menjadi level mandiri untuk SPIP dan kapabilitas APIP.
Bimo juga memaparkan, pedomannya di tunjukan kepada para auditor bukan hanya untuk bisa mendesain bagaimana melakukan pengawasan atas resiko instansi yang sebelumnya tidak pernah ada masalah, namun bisa membuktikan adanya kesalahan. Pembuktian kesalahan lantaran sudah terjadi pada instansi lain. “Jadi para auditor harus lebih mengidentifikasi bagaimana melakukan pengawasan untuk memudahkan pengawasan yang berbasis resiko,”beber Bimo.
Bimo menambahkan, hal ini di lakukan pihaknya karena BPKP selaku Pembina SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) juga Pembina fungsional auditor di semua pemerintah daerah, kementrian atau lembaga lainnya. “Nah untuk menyatakan bahwa hasil pembinaannya apakah internal pemerintah sudah bagus atau tidak dalam hal ini inspektorat mendesain model penilaian yang dinamakan kapabilitas APIP. Kemampuan APIP nya sampai sejauh mana,”tutur Bimo.
Wabup Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, untuk level 3 Kapabilitas APIP artinya aparatur pengawas internal di Pemkab Serang sudah mempunyai kemampuan mengadakan audit kinerja, mengadakan audit keuangan, mengadakan audit secara efisien dan ekonomis.
“Kemudian yang kedua sudah mampu memberikan konsultasi tata kelola pemerintahan termasuk konsultasi manajemen resiko, kemudian konsultasi pengendalian internal pemerintah itu berarti sudah level sangat bagus,”ungkapnya.
Artikel Terkait
Cara Membuat Sayur Bening Bayam di Rumah
Ini Resep Cara Membuat Sambal Cabai Hijau Ikan Teri ala Rumahan, Menu yang Banyak Dicari Belakangan Ini
Panik Cari Tahu Lokasi Tempat Parkir Kendaraan Anda Lewat Gmap
Menyambut Bulan Ramadhan Panjatkanlah Doa Ini
Data Penelitian, Penyebab Utama Anak Suka Film Porno