“Ini yang saya katakan memaksakan diri melakukan pembangkangan dengan bertentangan dengan UU. Kalau politisasi itu sudah pasti dan boleh-boleh saja,” ujarnya.
Marinus Gea mengingatkan, bahwa masa jabatan Gubernur Banten akan selesai pada Mei 2022. “Sebenarnya apa? Hanya membuat kegaduhan atau keributan dalam pemerintahan, sehingga mengganggu aktivitas pemerintahan tersendat-sendat,” ujarnya.
Sebab faktanya, tak ada rekomendasi dari Kemendagri ke Presiden atas pemberhentian Sekda tersebut.
“Ya pasti ada sanksi-sanksi atas kesalahan itu, minimal masyarakat Banten tahu bahwa pemimpin yang dipilih tidak menjalankan amanahnya. Dan, kalau ada unsur pidananya, ya dorong agar itu ditangani aparat hukum,” ujarnya.
Contoh, hal yang sederhana. Ketika proses pembahasan APBD di DPRD tahun 2021, menurut mekanisme bahwa Ketua TAPD adalah Sekda definitf.
“Gak bisa Plt tanda tangan di seluruh dokumen yang berkaitan dengan jabatan itu. Sudah terkonfirmasi juga, kehadiran Plt dalam pembahasan RAPBD ternyata hanya anggota saja, bukan Ketua TAPD yang melekat pada jabatan Sekda,” katanya.***
Artikel Terkait
Dewan Minta Posisi Sekda Banten Untuk Segera Didefinitifkan
Sekda Banten Beri Tenggat Waktu Pelaksana Proyek 1 Bulan Lagi
Jika Tidak Menunjukkan Surat Pengunduran Diri Sekda Banten. Akademisi: BKD Banten Membohongi Publik
Polemik Sekda Banten, Ketua DPRD: Pemprov Lemah Koordinasi dengan Kemendagri
Wagub Banten: Waspadai Covid-19 Varian Baru Jenis 'Om-om'