Polemik Sekda Banten Dinilai Ada 'Pembangkangan' Terhadap Presiden?

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 17:44 WIB
Marinus Gea dalam Bantenpodcast (Bantenpodcast)
Marinus Gea dalam Bantenpodcast (Bantenpodcast)

“Ini yang saya katakan memaksakan diri melakukan pembangkangan dengan bertentangan dengan UU. Kalau politisasi itu sudah pasti dan boleh-boleh saja,” ujarnya.

Marinus Gea mengingatkan, bahwa masa jabatan Gubernur Banten akan selesai pada Mei 2022. “Sebenarnya apa? Hanya membuat kegaduhan atau keributan dalam pemerintahan, sehingga mengganggu aktivitas pemerintahan tersendat-sendat,” ujarnya.

Sebab faktanya, tak ada rekomendasi dari Kemendagri ke Presiden atas pemberhentian Sekda tersebut.

“Ya pasti ada sanksi-sanksi atas kesalahan itu, minimal masyarakat Banten tahu bahwa pemimpin yang dipilih tidak menjalankan amanahnya. Dan, kalau ada unsur pidananya, ya dorong agar itu ditangani aparat hukum,” ujarnya.

Contoh, hal yang sederhana. Ketika proses pembahasan APBD di DPRD tahun 2021, menurut mekanisme bahwa Ketua TAPD adalah Sekda definitf.

“Gak bisa Plt tanda tangan di seluruh dokumen yang berkaitan dengan jabatan itu. Sudah terkonfirmasi juga, kehadiran Plt dalam pembahasan RAPBD ternyata hanya anggota saja, bukan Ketua TAPD yang melekat pada jabatan Sekda,” katanya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: BANTENPodcast

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X