Duh! Pemprov Banten Kembali Berlakukan Sistem Kerja WFH, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 23:12 WIB
Plt Sekda Banten Muhtarom (Foto Biro Adpim )
Plt Sekda Banten Muhtarom (Foto Biro Adpim )

TOPMEDIA.CO.ID - Pemprov Banten kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.

Baca Juga: Pemprov Banten Dinilai Sudah Responsif Terhadap Rekomendasi BPK RI

Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom.

Baca Juga: Imbas Turunya Harga Minyak Goreng ! Harga Kedelai Di Banten Melonjak Tinggi

SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.

Baca Juga: Lagi, Pemprov Banten Berhasil Serahkan LKPD Lebih Awal Ke BPK RI Perwakilan Banten

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Nomor 1 Tahun 2022.

Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.

Baca Juga: Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 Tercepat se-Indonesia

"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," tulis Muhtarom dalam suratnya.

Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Baca Juga: Walikota Serang Minta Dampingi Kejati Banten, Ada Apa ?
Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.

Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: Biro Adpim Setda Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X