Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah, BPKAD Kabupaten Serang Jalankan 4 Program Prioritas

photo author
- Kamis, 27 Mei 2021 | 14:35 WIB
Plt Kepala Bidang Aset, BKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan.SE, MSi
Plt Kepala Bidang Aset, BKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan.SE, MSi

SERANG, TOPmedia – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang pada Bidang Aset tengah memprogramkan 5 program prioritas. Yaitu, manajemen aset, rekonsiliasi, pengamanan dan terakhir penertiban aset.

Dikatakan Plt Kepala Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan, pada program yang pertama adalah Manajemen Aset meliputi penataan aset, dan sudah selesai pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan 2020.

"Alhamdulillah kita berhasil meraih WTP ke-10 kali. Keberhasilan inipun sebagai kelanjutan proses penataan aset tahun-tahun sebelumnya, dan di tahun berjalan 2021, akan ditambahkan hasil pengadaan 2021," ungkap Indra Gunawan di sela-sela bekerja, dikantor BPKAD Kabupaten Serang, Kamis(27/5/2021).

Program kedua, kata Indra, tidak menutup kemungkinan adanya koreksi pada posisi aset 2020 baik sesuai arahan BPK maupun KPK, bisa penambahan bisa pengurangan. Proses koreksi menggunakan aplikasi ATISISBADA.

"Bagaimana kita dapat mengetahui posisi aset 2021, dan pada 2020 sudah dilakukan rekonsiliasi," jelasnya.

Ia pun mengakui, rekonsiliasi ini selain dengan internal OPD juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat pada Kementrian PU, dan Pemerintah Kota Serang.

"Inipun untuk sikronisasikan data agar tidak terjadi dobel catat. Bahkan ada aset yang sudah diserahkan, tetapi masih terjadi dobel data. Makanya ini menjadi bahan koreksi," kata Indra.

Lanjut Indra, program ketiga yang akan menjadi fokus dalam beberapa tahun mendatang adalah Pengamanan Legalitas Aset Daerah dengan dilakukan sertifikasi aset kepemilikan Kabupaten Serang.

Tahun inipun, sambungnya, akan dilaksanakan kembali, dan sedang berjalan. Bahkan sampai Maret 2021 jumlah tanah Kabupaten Serang sebanyak 1.657 bidang, sudah bersertifikat 235 bidang. Sisanya sebanyak 1.422 bidang akan kami bereskan bertahap sampai 2024.

"Kita lakukan sertifikasi agar ada kepastian hukum, karena rawan penyerobotan, dan biar tidak diakui oleh pihak lain. Kecuali pihak lain mengklaim tanah tersebut, akan diselesaikan melalui tahap-tahap bahkan sampai pengadilan. Baik masyarakat maupun perusahaan atau organisasi, dilakukan mediasi dan musyawarah. Apabila tidak selesai, dilanjutkan ke tahap langkah hukum," tegasnya.

Program keempat, masih dikatakan Indra, adalah Penertiban Aset, karena masih terdapat aset tanah ataupun gedung yang digunakan tidak sesuai peruntukan.

Pihaknya, kata dia, dilakukan penyelesaian penertiban administrasi atau meminta pihak yang menempati aset Pemkab Serang secara liar untuk mengosongkan tempat.

"Jadi aset-aset yang nganggur maupun aset belum difungsikan. Ada beberapa persoalan, bener-bener kosong atau ada yang menggunakan tapi tanpa izin yang sah. Apakah aset masih akan digunakan oleh Pemda atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Makanya perlu kita tertibkan," ujar Indra dengan nada lantang.

Tidak sampai di situ, Indra menegaskan, Penertiban Aset inipun termasuk aset kendaraan yang dipakai pensiunan belum ditarik ataupun belum diserahkan, karena aset tetap milik pemerintah. Pegawai memakai kendaraan ada surat, dan kalau pindah OPD kendaraan harus dikembalikan ke OPD awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X