Untuk batasan kegiatan masyarakat, anjuran dari Presiden itu menyesuaikan dengan level daerah masing-masing.
Baca Juga: Pemohon Bansos Bisa Ajukan Hibah Lewat Online, Pemkab Serang Sediakan Aplikasi Serang Open
"Kota Serang kan dilevel 3 jadi masih bisa melakukan kegiatan masyarakat tapi sesuai kapasitas. Ada yang 50 persen diluar ruangan dan didalam ruangan 25 persen, yang penting tidak melebihi batas dan prokes diterapkan," katanya.
Sedangkan untuk PTM, di Kota Serang sendiri akan terus dilanjut karena tidak ada larangan dari Presiden dan harus menyesuaikan level.
"Belajar mengajar terus dilakukan, tapi harus menyesuaikan dengan kapasitas," jelasnya.
Baca Juga: Cemburu Membara, Seorang Warga Carenang Kabupaten Serang Bonyok Dipukuli
Syafrudin menghimbau, sesuai arahan Presiden bahwa prokes harus menerapkan prokes yang ketat, vaksinasi dari anak sekolah hingga lansia harus di vaksin.
"Vaksin ini menjaga kekebalan imun tubuh kita. Tempat wisata tetap dibuka harus menyesuaikan kapasitas," tuturnya seraya mengakhiri wawancara.***
Artikel Terkait
Cemburu Membara, Seorang Warga Carenang Kabupaten Serang Bonyok Dipukuli
Pemohon Bansos Bisa Ajukan Hibah Lewat Online, Pemkab Serang Sediakan Aplikasi Serang Open
Kota Serang Masuk PPKM Level 3, Sejumlah Sekolah Kembali Berlakukan Sistem Online
Kebun Kelinci Kota Serang Suguhkan Kelinci Imut Menemani Anak Bermain
Masuk PPKM Level 3 Tempat Mainan Anak di Mall Kota Serang Ditutup