pemerintahan

Tok! Berikut Ini Besaran Upah Minimum Provinsi yang Akan Diberlakukan 1 Januari 2023

Selasa, 29 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi UMP.

TOPMEDIA - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Pada 17 November 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Permenaker itu memberlakukan formulasi baru khusus untuk UMP tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10%, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

TOPMedia lansir dari laman CNBCIndonesia.com, bahwa Menaker Ida mengatakan, keputusan itu ditempuh karena PP No 36 Tahun 2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut sampai tahun 2022.

Baca Juga: Korban Helikopter Polri Briptu Moch Lasminto, Dimakamkan Rabu Besok

Berikut UMP di Sejumlah Provinsi di Indonesia, Berlaku Per 1 Januari 2023
1. Banten
Gubernur Banten resmi menetapkan UMP Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik 6,4% dari besaran UMP 2022. Diketahui UMP 2022 Banten berada di angka Rp 2.501.203. Artinya UMP Banten Tahun 2023 naik sekitar Rp 160.000 dari UMP tahun sebelumnya.

2. DKI Jakarta
Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.901.798, atau naik 5,6% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.573.845.

3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88% atau sebesar Rp 145.183 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.

4. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

5. DIY
Pemerintah Daerah Yogyakarta telah menetapkan UMP tahun 2023 menjadi sebesar Rp 1.981.782, dengan besaran kenaikan UMP sebesar 7,65% atau naik Rp 140,866 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915

6. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8% atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

7. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.

Baca Juga: Kadisnaker : Revisi UMP/UMK Banten Dimungkinkan

8. Aceh
Pemprov Aceh menetapkan UMP Aceh tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp. 3.413.666. Angka ini naik 7,8% atau sebesar Rp.247.606 dari UMP 2022 Rp 3.166.060.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB